
DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati APBD 2026 Senilai Rp5,71 Triliun, Surplus Rp25 Miliar
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-XV yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., ditetapkan total pendapatan daerah untuk tahun 2026 sebesar Rp5.71 Triliun. Selain penetapan angka pendapatan, postur anggaran ini juga mencatatkan surplus senilai Rp25 miliar.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Kutim, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, yang mewakili pemerintah daerah, serta pimpinan DPRD yang mewakili lembaga legislatif. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh 33 anggota dewan yang hadir.
Berdasarkan laporan Pansus Badan Anggaran (Banggar), struktur belanja daerah akan dialokasikan pada empat pos utama, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa APBD 2026 akan difokuskan sebagai instrumen percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kami berharap agar infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan, serta program-program masyarakat dapat diperluas sampai ke pelosok desa. Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan dana ini berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Ardiansyah usai penandatanganan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyatakan bahwa pengesahan Perda ini merupakan amanah konstitusi dan rakyat. Ia menekankan pentingnya realisasi anggaran yang tepat sasaran.
“Dengan telah ditetapkannya Perda APBD Kutai Timur TA 2026, kami berharap optimalisasi pendapatan dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tegas Jimmi menutup sidang. (*/ADV)






