
Faizal Rachman Bongkar “Kenakalan” Perusahaan Sawit: Plasma Dibangun di Kawasan Hutan
SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menyoroti dua isu krusial terkait tata ruang dan konflik agraria yang merugikan masyarakat Kutim. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat penyusunan arah kebijakan PDI Perjuangan se-Kalimantan Timur di Samarinda, belum lama ini.
Dalam forum tersebut, politisi PDI Perjuangan ini Faizal Rachman mengaku menyampaikan masukan tegas kepada DPD Partai dan Pemerintah Provinsi terkait status kawasan hutan yang menghambat pembangunan desa, serta temuan praktik “nakal” perusahaan sawit terkait lahan plasma.
Poin pertama yang menjadi catatan serius Faizal adalah ada beberapa desa di Kutai Timur yang masuk dalam kawasan hutan. “Wilayah kita, desa-desa itu statusnya masih banyak yang masuk kawasan hutan. Ini terungkap saat saya menjabat Ketua Pansus RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kemarin,” ungkap Faizal kepada sejumlah awak media saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini
Ia menyebutkan beberapa wilayah spesifik seperti Kecamatan Karangan, Busang, dan Batu Ampar yang masih terkendala status tersebut. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti dengan pengajuan pembebasan kawasan secara parsial melalui kajian yang tepat.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, ruang gerak masyarakat untuk beraktivitas, khususnya perkebunan, akan berujung pada penindakan hukum. Pembangunan akses bantuan pemerintah juga tidak bisa berjalan. Kita tidak mau masyarakat yang menggarap lahan ujung-ujungnya masuk penjara,” tegasnya.
Isu kedua yang disoroti Faizal adalah maraknya penyitaan lahan kebun masyarakat oleh Satuan Tugas Penguasaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Faizal menerima laporan bahwa lahan-lahan yang diamankan Satgas PKH tersebut ternyata adalah lahan plasma yang dibangunkan oleh perusahaan untuk masyarakat.
Faizal membongkar modus operandi perusahaan yang dinilainya merugikan masyarakat. Seharusnya, lahan plasma diambil dari lahan inti perusahaan (HGU), namun kenyataannya perusahaan justru membuka lahan di kawasan hutan (KBK) untuk dijadikan plasma.
“Perusahaan ini banyak yang ‘nakal’. Lahan intinya tidak mau diganggu, jadi mereka buatkan lahan plasma untuk masyarakat di kawasan hutan. Sekarang baru ketahuan saat Satgas PKH turun tangan,” beber Faizal.
Akibat praktik ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kehilangan lahan plasmanya yang disita negara. Padahal, menurut aturan terbaru ATR/BPN, kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat (FKM) atau plasma kini mencapai 30 persen dari lahan inti.
Menyikapi hal ini, Faizal meminta Dinas Perkebunan (Disbun) untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Ia mendesak agar perusahaan bertanggung jawab mengganti lahan plasma masyarakat yang hilang akibat disita Satgas.
“Saya minta tolong Disbun menindaklanjuti. Untuk lahan plasma yang diamankan Satgas, kita minta perusahaan segera mengganti itu. Itu kewajiban mereka mengambil dari lahan inti, bukan membuka kawasan hutan,” pungkasnya. (*/ADV)






