
Perketat Penyaluran BBM Subsidi, DPRD Kutim Dorong Penerapan Wajib Aplikasi XSTAR Mulai Desember 2025
SANGATTA — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak agar penerapan aplikasi XSTAR milik BPH Migas diberlakukan secara wajib dan serentak di seluruh wilayah Kutim mulai Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kalangan nelayan dan petani.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Ali, S.H., didampingi anggota H. Riduan dan Faizal Rachman, S.H., di Ruang Panel DPRD Kutim, Selasa (18/11/2025).
Muhammad Ali menegaskan, untuk mendukung implementasi tersebut, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menerbitkan payung hukum teknis berupa Surat Keputusan (SK) Kolektif.
“Kami meminta Sekretaris Daerah (Sekda) atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan SK kolektif bersama untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. SK ini akan menjadi dasar formal pembagian tugas mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengawasan di aplikasi XSTAR,” ujar Muhammad Ali usai rapat.
Adapun enam OPD yang akan terlibat dalam tim terpadu tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta dua OPD teknis lainnya.
Menurut Ali, aplikasi XSTAR merupakan instrumen vital untuk membenahi carut-marut distribusi BBM subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Aplikasi ini memperkuat proses verifikasi dan pengendalian. Dengan sistem yang terintegrasi, kita berharap penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran kepada kelompok tani dan nelayan yang berhak,” tegasnya. (Caya/*/ADV)






