
Operasi Zebra Mahakam Dimulai, Polres Kutim Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Kutai Timur — Polres Kutai Timur resmi memulai Operasi Zebra Mahakam 2025 melalui Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Mapolres Kutim, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, perwakilan Kodim 0909/KTM Kapten Inf Eko Ma, perwakilan Lanal Sangatta Kapten (L) M. Taufik, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Kasatpol PP Kutim M. Fatah Hidayat, perwakilan Subdenpom LV/1-3 Sangatta Letda CPM Endon, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta tamu dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sangatta.
Dalam amanat apel, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa Operasi Zebra Mahakam berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025 dan menjadi operasi kepolisian yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Apel gelar pasukan ini untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung optimalisasi Operasi Zebra Mahakam 2025,” disampaikan dalam amanat tersebut.
Operasi tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Ops Lilin Tahun 2025.”
Penindakan pada Operasi Zebra 2025 menitikberatkan pada pendekatan preemtif, preventif, edukatif, serta penegakan hukum humanis, dengan memaksimalkan ETLE mobile dan tilang manual.
Delapan prioritas pelanggaran menjadi sasaran utama, yaitu:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Balap liar
Data Kecelakaan Dua Tahun Terakhir
Dalam paparan, Operasi Zebra sebelumnya mencatat pergeseran tren pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan menurun dari 20 kasus (2023) menjadi 19 kasus (2024), atau turun 5%. Namun, korban meninggal meningkat dari 4 orang (2023) menjadi 7 orang (2024), atau naik 75%.
Sementara itu, pelanggaran berupa tilang meningkat signifikan dari 1.219 kasus pada 2023 menjadi 2.728 kasus pada 2024, naik 124%. Teguran juga meningkat dari 3.371 menjadi 4.609 kasus, atau naik 37%.
Rendahnya disiplin berlalu lintas, peningkatan mobilitas kendaraan, serta intensitas penindakan disebut sebagai faktor utama kenaikan angka tersebut.
Pimpinan apel menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan sesuai SOP.
“Hindari tindakan arogan. Utamakan keselamatan diri dan masyarakat, serta jaga kehormatan institusi Polri dalam setiap tindakan di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, personel diminta memanfaatkan teknologi, termasuk ETLE dan media sosial, untuk meningkatkan jangkauan edukasi dan transparansi kegiatan operasional.






