
Warga Telen Minta Pemerintah Kutim Adil Terapkan Mutasi Plat Kendaraan
SANGATTA – Masyarakat Kecamatan Telen meminta pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk berlaku adil dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) terutama yang berkaitan dengan mutasi plat kendaraan.
Warga mendesak agar aturan tersebut tidak hanya menyasar kendaraan kecil, tetapi juga diterapkan secara tegas pada kendaraan operasional perusahaan besar, terutama pengangkut sawit, yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tuntutan ini mengemuka dalam Sosialisasi Perda (Sosper) yang dihadiri anggota DPRD Kutim, Bahcok Riandi, di Telen, Senin (10/11/2025) lalu.
Bahcok Riandi mengakui aspirasi masyarakat tersebut sangat menarik. Ia menjelaskan, tujuan awal sosialisasi adalah agar kendaraan suplai dari luar yang beroperasi di Kutim segera melakukan mutasi plat nomor, sehingga pajaknya masuk ke kas daerah Kutim.
“Tapi dalam kesempatan itu, masyarakat meminta agar aturan diberlakukan secara tegak lurus, jangan hanya yang kecil-kecil, tapi yang besar di perusahaan juga dikejar,” kata Bahcok.
Menurutnya, masyarakat menyoroti fakta bahwa hampir semua kendaraan operasional, khususnya pengangkut sawit dari berbagai perkebunan, masih menggunakan plat kendaraan dari luar daerah.
“Masyarakat minta agar semua (kendaraan perusahaan) mutasi, agar juga bayar pajaknya di Kutim,” tegas Bahcok.
Menanggapi hal tersebut, Bahcok menyebut perwakilan perusahaan yang hadir dalam sosialisasi menyatakan tidak keberatan. Mereka memahami penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pajak kendaraan.
”Mereka menyatakan siap menyampaikan usulan mutasi plat kendaraan yang beroperasi di perusahaan mereka ke manajemen,” ujarnya.
Meski demikian, Bahcok menyatakan bahwa teknis dan tenggat waktu proses mutasi tersebut belum dapat dipastikan. Hal ini lantaran ketidakhadiran perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Sosper tersebut.
“Perusahaan siap, yang penting dibantu prosesnya, dipermudah agar lebih cepat. Hanya Dinas Perhubungan tidak hadir, sehingga kami belum bisa jelaskan prosesnya, termasuk tenggat waktu pengurusan mutasinya,” tutupnya. (*/ADV)






