
Tindak Lanjuti Inpres, Kukar Targetkan Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Swasembada Pangan
TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini diposisikan sebagai pilar utama untuk mendorong swasembada pangan berkelanjutan dan mewujudkan pemerataan ekonomi di tingkat desa, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Bupati Kukar dalam acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Merah Putih di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Kamis (13/11/25).
“Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemkab Kukar mendorong pembentukan koperasi, dan saat ini Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Kukar,” kata Ahyani.
Setelah tahap pembentukan selesai, fokus pemerintah daerah saat ini beralih ke pembinaan dan peningkatan kapasitas pengurus koperasi. Pelatihan SDM menjadi langkah awal untuk menjamin koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ahyani menyoroti perlunya pengawasan ketat, berkaca dari pengalaman sebelumnya di mana banyak koperasi yang dibentuk justru dibubarkan karena tidak berjalan sesuai harapan.
“Yang tidak kalah penting ke depan adalah terkait dengan pembinaan yang berkelanjutan dan sistem pengawasan baik internal maupun eksternal,” ungkapnya.
Untuk memastikan keberlanjutan tersebut, Pemkab Kukar mendesak segera dibentuknya Tim Terpadu yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan Koperasi Merah Putih. Tim ini diharapkan melibatkan unsur perangkat daerah terkait, akademisi, perbankan, profesional, dan praktisi.
Dengan adanya Tim Terpadu, diharapkan perkembangan dan kemajuan kegiatan Koperasi Merah Putih dapat termonitor secara efektif. Selain itu, Dinas Koperasi dan UKM diinstruksikan untuk menyusun Roadmap (Peta Jalan) Koperasi Merah Putih yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Tahun 2025–2029 dan Renstra Perangkat Daerah.
Ahyani juga memberikan peringatan penting terkait pengembangan usaha. Ia menekankan bahwa rencana usaha Koperasi Merah Putih harus mempertimbangkan dan bersinergi dengan usaha-usaha yang sudah berjalan dan eksis di desa/kelurahan, termasuk usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan pelaku UMKM lainnya.
“Harapan kami justru dengan kehadiran Koperasi Merah Putih dapat membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan pelaku usaha lain termasuk BUMDesa dan UMKM… Jangan sampai kehadiran koperasi merah putih justru menjadi kompetitor dan mematikan usaha ekonomi warga,” pungkasnya. (*/ADV)





