Dispusip Kutim Gelar FGD Anjab-ABK, Targetkan Formasi Arsiparis yang Akurat

SANGATTA – Arsip bukanlah sekadar tumpukan kertas, melainkan “memori kelembagaan” yang vital. Di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), peran penjaga memori ini, yaitu para Arsiparis, kini tengah menjadi sorotan utama dalam upaya penataan birokrasi.

Melalui Forum Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang digagas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Pemkab Kutim memulai langkah strategis untuk memperkuat garda terdepan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, dalam pembukaan kegiatan dua hari (11-12/11/2025) di Kantor Bupati, menyampaikan pesan mendalam. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas dan transparansi berawal dari satu hal arsip yang tertib.

“Arsiparis memiliki peran penting sebagai penjaga memori kelembagaan pemerintah daerah. Kami tekankan, tertib arsip berarti tertib administrasi, dan tertib administrasi merupakan fondasi bagi akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sudirman Latif, menekankan peran strategis Jabatan Fungsional Arsiparis.

FGD yang menghadirkan Arsiparis Madya Arsip Nasional RI, Widya Wahyuni Setiyaningrum, sebagai narasumber ini, menjadi arena kolaborasi untuk memastikan birokrasi Kutim adaptif dan profesional menghadapi tantangan zaman.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 peserta, mulai dari Kepala Sub Bagian Umum hingga Arsiparis dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan, ini bukan sekadar pelatihan rutin. Kepala Dispusip Kutim, Ayub, menjelaskan bahwa output dari forum ini akan sangat krusial.

“Tujuan utama kami adalah mendapatkan data yang akurat untuk menentukan kebutuhan formasi dan dasar pengajuan jabatan arsiparis, serta menentukan jumlah dan kompetensi yang riil,” terang Ayub.

Penataan ini, sambung Ayub, diharapkan dapat menentukan kebutuhan formasi arsiparis yang akurat. Menyusun rencana pengembangan SDM yang terarah dan mewujudkan standar kerja yang baku dan Efisien.

Diskusi intensif selama dua hari tersebut menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar pengalaman dan menyamakan persepsi mengenai beban kerja yang sebenarnya diemban oleh seorang arsiparis di tengah tuntutan digitalisasi.

Hasil dari FGD Anjab dan ABK ini tidak hanya akan berakhir sebagai laporan. Hasilnya akan menjadi rekomendasi strategis bagi kebijakan kepegawaian Pemkab Kutim, memastikan setiap penempatan posisi didasarkan pada analisis data yang akurat.

Langkah Dispusip ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur. Dengan diperkuatnya Jabatan Fungsional Arsiparis, diharapkan visi pembangunan Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing dapat terwujud melalui birokrasi yang unggul, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Caya/*/ADV)