
Perlindungan Hukum ASN di Kutim Ditingkatkan, LKBH Korpri Kutim Kukuhkan Unit 5 Kecamatan
SANGATTA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi mengukuhkan Pengurus Unit LKBH Korpri di lima kecamatan. Kelima unit tersebut berlokasi di Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.
Pengukuhan yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025), bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi hampir 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutim, yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, menyatakan bahwa pembentukan unit ini adalah langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan hukum dapat diakses langsung oleh ASN di wilayah terpencil.
“Kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum, karena banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan,” ucap Misliansyah.
Misliansyah menyoroti banyaknya kasus pelanggaran disiplin ASN yang sering terjadi, termasuk kasus perdata, pidana, dan pelanggaran etika kepegawaian. Ia menekankan bahwa banyak ASN yang masih kurang memahami aturan hukum kepegawaian yang berbeda dari hukum umum, terutama terkait etika hubungan personal dan administratif.
“Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat,” terangnya.
LKBH ditegaskan akan berfungsi sebagai wadah utama bagi ASN untuk berkonsultasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan hukum yang potensial maupun yang sudah terjadi.
Untuk mempermudah akses, Misliansyah mengimbau agar ASN di tingkat kecamatan segera berkoordinasi dengan pengurus LKBH setempat jika menghadapi masalah hukum.
Sekretariat utama LKBH Kutim berlokasi di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Di sana, ASN dapat melakukan konsultasi langsung terkait masalah hukum dan kepegawaian bersama tim hukum yang telah disiapkan.
“Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami aturan,” pungkas Misliansyah, berharap pengukuhan unit ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih tinggi di lingkungan birokrasi Kutim. (Caya/*/ADV)






