Dishub Kutim Siapkan Sanksi Tegas untuk Truk Penyebar Polusi Debu

Kepala Dinas Perhubungan Poniso Suryo Renggono

SANGATTA – Isu polusi debu yang disebarkan oleh truk material tanpa penutup di Kutai Timur (Kutim) bukan sekadar masalah estetika jalan, melainkan telah menjadi mimpi buruk harian yang mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Kabut cokelat pekat yang mengekor kendaraan-kendaraan besar ini telah lama menuai keluh kesah, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim kini bertindak tegas dengan mempersiapkan sanksi hukum yang mengikat.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengakui bahwa truk-truk pengangkut tanah dan material tambang yang melintas tanpa perlindungan telah menjadi sumber penderitaan warga. Bukan hanya mengotori lingkungan, debu tebal itu juga dinilai sangat membahayakan, terutama bagi para pengendara motor yang menjadi mayoritas pengguna jalan.

Selama ini, pendekatan yang dilakukan pemerintah cenderung bersifat persuasif, yakni hanya sebatas sosialisasi dan teguran. Namun, Poniso menyadari bahwa cara tersebut tidak efektif untuk mengatasi akar masalah.

“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso, memberikan penekanan pada pentingnya kekuatan hukum.

Pandangan ini didasarkan pada realitas di lapangan. Menurutnya, tanpa adanya konsekuensi nyata, pelanggar akan cenderung mengabaikan teguran dan mengulangi perbuatannya esok hari. “Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya, menandakan transisi dari teguran lisan menuju penegakan hukum yang kuat.

Langkah awal Dishub adalah melakukan audit regulasi. Pihaknya akan segera mengecek keberadaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang spesifik mengatur dan dapat digunakan untuk menindak tegas pelanggaran truk material tanpa penutup ini.

Jika ternyata regulasi yang ada belum kuat atau bahkan belum tersedia, Dishub Kutim berkomitmen untuk mendorong penyusunan payung hukum baru. Adanya Perda atau Perbup ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kokoh bagi aparat di lapangan agar mereka dapat bertindak tanpa keraguan.

Isu polusi debu truk material di Kutim ini ternyata tidak hanya menjadi masalah warga biasa, tetapi juga dirasakan langsung oleh pejabat. Poniso Suryo Renggono bahkan menceritakan pengalamannya sendiri saat melintasi jalur yang tercemar debu.

“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” kisahnya, menggambarkan betapa meratanya dampak buruk pencemaran ini terhadap aktivitas sehari-hari.

Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Dishub Kutim berencana memperkuat pengawasan di titik-titik rawan dan akan berkoordinasi erat dengan instansi penegak hukum lain, seperti Satpol PP dan kepolisian.

“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya, memberikan harapan baru bagi warga Kutim untuk dapat menghirup udara yang lebih bersih dan aman di jalan raya. (Caya/*/ADV)