Kaltim Raih Piagam BSSN! Provinsi Ke-9 yang Tuntaskan Tim Tanggap Siber di Seluruh Kabupaten/Kota

DEPOK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menorehkan prestasi di bidang keamanan digital dengan menerima Piagam Apresiasi Penghargaan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahap II Tahun 2025 di Auditorium dr. Roebiono Kertopati, Depok, baru-baru ini.

Kaltim diakui sebagai Provinsi Ke-9 yang telah berhasil menuntaskan pembentukan dan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Organisasi Sektor Pemerintahan di seluruh kabupaten dan kota sepanjang Tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan apresiasi tinggi atas pengakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah bukti nyata komitmen daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan siber.

“Penghargaan ini milik seluruh kabupaten dan kota [di Kaltim]. Dengan tuntasnya pembentukan TTIS secara merata, Kaltim kini memiliki jaringan respons yang lebih solid dan siap menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujar Muhammad Faisal.

Pembentukan TTIS secara menyeluruh di Kaltim berarti setiap kabupaten dan kota kini memiliki unit respons insiden yang terstruktur. Unit ini mampu melakukan deteksi dini, mitigasi, serta penanganan insiden siber secara cepat dan terkoordinasi.

Faisal menambahkan bahwa penguatan kapasitas keamanan siber lokal adalah kebutuhan mendesak mengingat ancaman digital yang semakin kompleks dan tidak mengenal batasan wilayah.

“Keberadaan TTIS di seluruh wilayah Kaltim adalah bagian penting dari strategi memperkuat stabilitas layanan publik dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap ancaman digital. Hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih cepat, respons yang lebih baik, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap layanan digital pemerintahan,” jelasnya.

Pada kegiatan yang sama, BSSN juga menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) TTIS kepada 56 instansi yang baru dikukuhkan. Selain itu, isu keamanan siber nasional ditekankan oleh Deputi Kemenko Polhukam dan Ketua Badan Legislasi DPR RI. Keduanya sepakat menekankan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai landasan hukum utama penguatan ruang digital Indonesia. (*)

 

Tutup