
Satgas IKN Tinjau Bekas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kutai Kartanegara – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN pada Rabu (15/10/2025). Usai rapat, Satgas langsung turun ke lapangan untuk meninjau, menanam pohon, serta memasang plang peringatan di bekas lokasi tambang ilegal kawasan Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam menanggulangi berbagai aktivitas ilegal, seperti pertambangan tanpa izin (PETI) dan pembukaan lahan secara ilegal di wilayah delineasi IKN Nusantara.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Harun, menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum terhadap upaya Otorita IKN dalam menjaga kawasan strategis tersebut.
“Pada prinsipnya Polda Kaltim mendukung penuh program dari Otorita IKN. Kami siap berkolaborasi dalam upaya penegakan hukum, pengawasan, serta pencegahan terhadap berbagai aktivitas ilegal di wilayah IKN,” ujar AKBP Harun.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, Otorita IKN, dan instansi terkait menjadi kunci dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan demi mendukung visi pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan dan hijau.
Selain rapat koordinasi dan penegakan hukum, kegiatan hari itu diisi dengan aksi nyata di lokasi bekas tambang ilegal. Aksi penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan di Bukit Tengkorak dilakukan sebagai simbol komitmen Satgas untuk melakukan pemulihan ekosistem serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Otorita IKN menegaskan bahwa wilayah delineasi IKN harus terbebas dari aktivitas ilegal yang berpotensi menghambat pembangunan. Upaya ini sejalan dengan visi mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang berkeadilan dan berorientasi pada kelestarian alam. (*)






