DPRD Kaltim Sosialisasikan Pencegahan Narkotika di Kutim, Tekankan Tanggung Jawab Kolektif

​Sangatta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

​Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (13/10/2025), di SMK Muhammadiyah 1 Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Sosialisasi Perda yang ke-10 ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kutai Timur.

​Dalam sambutannya, Dr. Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pencegahan narkotika adalah tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum.

​“Semua masyarakat dan stakeholder harus ikut terlibat. Kita tidak bisa membiarkan masalah narkoba ini hanya ditangani satu pihak. Ini masalah bersama yang harus kita tanggulangi dengan kebersamaan dan kesadaran kolektif,” tegasnya.

​Senada, Ketua Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Nurfan Tandayu, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

​“Tujuan utama kegiatan ini agar masyarakat, khususnya para pemuda-pemudi, sadar hukum dan paham bahwa narkotika bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga masalah hukum, budaya, dan sosial. Dampaknya bisa mengguncang seluruh tatanan masyarakat,” ujarnya.

​Nurfan berharap jangka panjang Kutai Timur bisa keluar dari posisi tiga besar daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Kaltim. Sementara harapan jangka pendeknya adalah masyarakat Kutim mampu menolak narkotika secara mandiri dan menjadi pelopor lingkungan bebas narkoba.

​Acara berlangsung interaktif dan dihadiri antusias oleh siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Sangatta, guru, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun “Desa Bersinar” (Bersih dari Narkoba) di Kutai Timur. (*)