
Modus Pinjam Sebentar, Pria di Samarinda Gadai Motor Warga
SAMARINDA – Seorang pria berinisial A (30) diringkus polisi karena menggadaikan motor milik warga di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam motor.
Kejadian bermula pada Senin (8/9/2025), saat pelaku mendatangi S (64), seorang warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu. A beralasan ingin meminjam motor untuk pulang sebentar. Tidak menaruh curiga, korban pun meminjamkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan motor. Upaya korban untuk menghubungi A juga tidak membuahkan hasil. Belakangan diketahui, motor tersebut sudah digadaikan pelaku seharga Rp3,5 juta. Akibat perbuatan A, korban mengalami kerugian total sekitar Rp16 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang digelapkan. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. “Barang bukti berhasil diamankan, pelaku juga sudah mengaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman penjara. (*)





