
APBD 2026 di Proyeksikan Menurun, Pemkab Kutim Isyaratkan Bakal Kaji Ulang Penyesuaian TPP ASN dan PPPK
SANGATTA – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, mengisyaratkan adanya kemungkinan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Kutim. Hal ini disampaikan Rizali Hadi menyusul proyeksi penurunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Rizali, perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya menggunakan asumsi pendapatan daerah sebesar Rp 11 triliun. Namun, dengan kondisi anggaran yang diperkirakan menurun, maka pos belanja yang tidak wajib, termasuk TPP, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran kita menurun, belanja pegawai terutama untuk TPP itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kecuali yang belanja wajib seperti gaji yang memang sudah ditetapkan dari pusat, anggarannya tidak bisa berubah,” jelas Rizali kepada sejumlah awak media belum lama ini
Ia menambahkan, pada anggaran tahun 2026 mendatang, Pemkab Kutim harus benar-benar cermat dan menghitung secara presisi kemampuan fiskal daerah. Rizali juga menuturkan bahwa komposisi anggaran belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total pendapatan daerah, sesuai dengan patokan yang telah ditetapkan.
“Tapi belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30% dari ini. Jadi itu itu patokannya kita,” ucapnya
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai adanya isu TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih besar dari TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rizali tidak memberikan jawaban secara spesifik. Namun, ia kembali menegaskan bahwa TPP akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“TPP kita menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Intinya di situ,” bebernya
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai wacana penurunan TPP, Rizali Hadi mengakui kemungkinan tersebut. “Kalau dilihat dari informasi yang kita terima, terjadi penurunan itu nampaknya iya,” pungkasnya. (caya/*)







