
Sultan Kutai Kukuhkan Pemangku Adat Kutim
Tenggarong – Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-21, Aji Muhammad Arifin, secara resmi mengukuhkan Pemangku Adat Kutai wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kasmo Pital. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat di Kedaton Kesultanan Kutai di Tenggarong ini, dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Pengukuhan ini ditandai dengan pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan berita acara oleh Sultan, Bupati Kutim, dan Kasmo Pital. Kehadiran dua kepala daerah tersebut menandakan kuatnya sinergi antara Kesultanan sebagai penjaga adat dan pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kesultanan dalam menjaga keutuhan wilayah adat. Ia menjelaskan, secara historis, wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara membentang luas, mencakup Kutim, Bontang, Samarinda, Kukar, Balikpapan, Kutai Barat (Kubar), hingga Mahakam Ulu (Mahulu).
“Ketika kita sama-sama memahami hal ini, maka sudah seharusnya adat istiadat yang ada ini kita jaga dan lestarikan bersama,” ujar Aulia.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh Kesultanan dalam menggalakkan peran pemangku adat di seluruh kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah kekuasaan Kesultanan. “Kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Kasihan anak cucu kita,” tambahnya.
Acara ini juga menjadi momentum bagi Bupati Aulia untuk menyampaikan harapan agar Sultan dapat memiliki “Kedaton” atau tempat peristirahatan di berbagai daerah, seperti halnya yang ada di Tenggarong. Menurutnya, meskipun secara administratif rakyat berada di bawah pemerintah, secara kultural dan historis, mereka adalah milik Sultan.
”Kami yakin dan percaya, ketika adat istiadat ini selalu kita junjung, berkah akan turun dan azab bisa kita hindarkan,” pungkas Bupati Kukar. (*)





