DPRD Kukar Wacanakan Perda Kekerasan Seksual

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat membahas kasus pencabulan oleh oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar pada Senin, (15/9/2025)

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan sepakat bahwa kasus ini harus diusut tuntas. Sebagai langkah preventif, muncul wacana untuk membentuk peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur pencegahan tindak penyimpangan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa perda ini diperlukan karena selama ini belum ada payung hukum yang jelas untuk menangani kasus kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tapi juga di lingkungan keluarga maupun instansi lain. Perda ini nantinya menjadi dasar agar kasus serupa bisa diungkap dan ditangani dengan baik,” ujarnya usai rapat.

Selain membahas perda, DPRD juga menyoroti kelayakan lembaga pendidikan tempat kasus terjadi. Ahmad Yani menegaskan bahwa dewan akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama, mengenai kelanjutan kegiatan belajar-mengajar di pesantren tersebut.

Ia menambahkan, “Harapan kami, jika memang ada oknum yang melakukan pelanggaran, maka orangnya yang diproses hukum, bukan pesantrennya yang dimatikan. Karena banyak juga alumni dan masyarakat yang masih menginginkan pendidikan di sana tetap berjalan.”

Di akhir rapat, Ahmad Yani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji pengawasan terhadap pendidikan berbasis pesantren akan diperketat. “Pesantren sejatinya berperan membangun akhlak mulia. Jika ada kekeliruan dari oknum, kami berharap bisa dimaafkan. Namun yang terpenting, pelaku harus diproses hukum,” tutupnya. (*)