Fraksi Demokrat Soroti Tumpang Tindih Lahan dalam Raperda RTRW
Kutai Timur, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke-LIII masa persidangan ke-III tahun sidang 2024–2025 pada Rabu, (20/8/2025). Tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri 29 anggota dewan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Zubair, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam paripurna ini, Fraksi Demokrat Kutim menjadi salah satu yang menyoroti sejumlah isu penting, terutama terkait revisi tata ruang wilayah.
Revisi RTRW: Antara Pembangunan dan Isu Lingkungan
Melalui Sekretarisnya, Ahmad Sulaiman, Fraksi Demokrat menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam merevisi RTRW. Menurut fraksi ini, revisi tersebut sangat penting dan mendesak untuk menyelaraskan pembangunan agar Kutai Timur dapat memanfaatkan peluang dari perkembangan kawasan di sekitarnya. Hal ini diharapkan bisa menjadikan Kutim sebagai daerah penyangga sekaligus pusat pertumbuhan baru di Kalimantan Timur.
Meski demikian, Fraksi Demokrat juga memberikan beberapa catatan kritis. Mereka menekankan bahwa revisi Raperda RTRW tidak hanya harus berfokus pada aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kepentingan masyarakat kecil yang bergantung pada lahan, hutan, dan laut.
“Dengan adanya tumpang tindih perizinan lahan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan, ini perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari,” tegas Ahmad Sulaiman.
Fraksi Demokrat menyoroti adanya tumpang tindih peruntukan lahan dengan izin pertambangan dan perkebunan sawit. Data menunjukkan, lebih dari 50% wilayah Kutim telah berada dalam konsesi izin, yang berpotensi mengurangi ruang kelola masyarakat dan mengancam konservasi lingkungan. Mereka juga mendesak perlunya pengendalian ketat terhadap alih fungsi lahan, terutama di kawasan strategis seperti Sangatta Utara, Bengalon, dan Kaliorang yang mengalami tekanan pembangunan pesat.
Dukungan Kuat untuk Raperda Kabupaten Layak Anak
Selain membahas Raperda RTRW, Fraksi Demokrat juga memberikan apresiasi terhadap pengajuan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Mereka menilai penguatan regulasi melalui perda adalah langkah penting untuk menjamin keberlanjutan program perlindungan anak.
Dengan data demografi yang menunjukkan 27,35% penduduk Kutim adalah anak-anak (usia 0-14 tahun), penguatan regulasi ini dianggap sebagai investasi besar. Meski mendukung, Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa poin perbaikan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Perlunya mekanisme pengawasan dan penanganan yang jelas.
- Keterbatasan anggaran dan minimnya koordinasi antarinstansi.
- Fasilitas ramah anak yang masih terbatas.
- Jaminan data yang dapat diterjemahkan menjadi program nyata, khususnya terkait penanganan stunting.
Secara prinsip, Fraksi Demokrat menerima nota penjelasan bupati terhadap kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. “Kami berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan transparan, partisipatif, serta menghasilkan regulasi yang kuat dan implementatif,” tutup Ahmad Sulaiman. (Habibi/*)
