Kutim Siap Wujudkan Kopdes Merah Putih di 139 Desa dan 2 Kelurahan

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi desa.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Sangatta, Senin (19/5/2025), disepakati bahwa sebanyak 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim akan membentuk Kopdes Merah Putih secara serentak pada 12 Juni 2025 mendatang.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dan akan didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten.

“Pemkab Kutim akan memfasilitasi seluruh proses pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi hingga pelaporan. Setelah semua terbentuk, kami akan melaporkannya ke tingkat provinsi dan pusat,” ujar Trisno.

Pembentukan koperasi ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Bappeda, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Untuk mendukung proses legalitas koperasi, BPKAD Kutim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp352.500.000, yang akan digunakan untuk pembiayaan pembuatan akta notaris. Setiap desa dan kelurahan akan menerima Rp2.500.000 untuk pembentukan badan hukum koperasi.

Trisno menambahkan bahwa sebelum tanggal 12 Juni, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa guna memastikan tahapan pembentukan berjalan sesuai rencana. Dengan pembentukan Kopdes Merah Putih ini, Pemkab Kutim berharap dapat memperkuat ekonomi masyarakat desa dan menciptakan struktur kelembagaan yang sehat, produktif, dan mandiri.(Caya/*)