
Toko Modern di Kutim Kedapatan Pajang Makanan Ringan Marshmallow Mengandung Babi
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perdagangan melakukan inspeksi dan penarikan sejumlah produk makanan ringan jenis marshmallow yang mengandung unsur babi.
Tindakan ini dilakukan menyusul instruksi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur dan diperkuat dengan Surat Perintah Tugas dari Bupati Kutai Timur pada Selasa (13/5/2025).
Kepala Dinas Perdagangan Kutim, Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan oleh empat tim yang menyasar toko retail, swalayan, dan toko modern di beberapa zona kota hingga wilayah selatan Kutim.
Dari hasil inspeksi, ditemukan sejumlah produk yang masih terpajang di etalase meskipun seharusnya sudah ditarik dari peredaran.
“Untuk hari ini kami masih bersikap persuasif. Tapi ini serius karena menyangkut akidah. Masalahnya bukan pada keharaman barang, melainkan pada pelabelan halal yang menyesatkan, padahal mengandung unsur babi,” tegas Nora.
Salah satu temuan mencolok adalah di toko modern Bukit Pelangi, yang kedapatan masih memajang produk yang diduga bermasalah.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, mengimbau media dan masyarakat untuk turut menyebarluaskan informasi ini agar publik lebih waspada.
“Tidak semua produk ini ditemukan di toko modern. Ada kemungkinan juga beredar di toko kelontong. Kami harap media membantu mencantumkan daftar produk dalam bentuk visual agar edukasi publik lebih efektif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk-produk tersebut masih dijual di pasaran, terutama di warung atau toko tradisional.
“Jika masyarakat menemukan, mohon segera laporkan ke kami. Tim akan turun langsung untuk menarik produk tersebut. Ini langkah penting demi melindungi konsumen, khususnya umat Muslim,” tutup Nora.(Jn/*)





