
Polres Kutim Sita 163 Gram Sabu dari Pengedar di Muara Wahau
Sangatta – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berinisial MHA (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti seberat 163 gram sabu dalam lima poket, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 03.30 Wita di kediaman tersangka di Jalan Log Pond RT 006, Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Polisi juga menyita satu unit handphone, satu kotak handphone, satu bungkus plastik hitam, dan lima plastik klip bening.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat rumah tersangka. Ia mengakui barang tersebut miliknya dan didapat melalui sistem jejak,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Selasa (13/5/2025).
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A / 44 / V / 2025 / Kaltim / Res. Kutim, tertanggal 10 Mei 2025. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Iptu Erwin.(*/Kiya)





