
Sabu Belasan Gram Ditemukan di Dalam Bekas Hand Body Milik “Mami”
SANGATTA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menciduk seorang wanita berinisial JU (29), yang dikenal dengan sapaan “Mami,” atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang Sulawesi 1 RT 025, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 18,57 gram bruto yang disembunyikan secara tidak lazim di dalam tempat bekas hand body milik tersangka.
Kepala Satresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan JU merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Setelah informasi tersebut dipastikan valid, anggota Opsnal kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap Iptu Erwin melalui laporan tertulis kepada awak media pada Jumat (9/5/2025).
Saat penggeledahan, petugas terkejut mendapati modus penyimpanan sabu yang digunakan tersangka. Sebanyak empat poket sabu dengan total berat 18,57 gram ditemukan tersembunyi rapi di dalam wadah bekas hand body yang diletakkan di atas lemari kamar.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, satu buah sendok takar, satu pak plastik klip, dan tempat hand body yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil interogasi awal, JU mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria bernama YOHANES. Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Kutim tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu YOHANES. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Erwin.
Atas perbuatannya, JU alias “Mami” kini mendekam di sel tahanan Polres Kutim. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.





