Satresnarkoba Polres Kutim Ringkus Pengedar Sabu di Bengalon, Amankan 15,26 Gram Barang Bukti

Sangatta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon. Seorang pria berinisial A alias E (30), yang belakangan diketahui bernama lengkap Asnawi Rusli, diringkus petugas saat berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Poros Bengalon–Muara Wahau, Desa Tepian Langsat, pada Jumat malam (18/4/2025).

 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Bengalon. Setelah serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto kepada sejumlah awak media  (1/5/2025)

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto mencapai 15,26 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas dan botol plastik yang diletakkan di kolong mobil dan di dalam parabola. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem “jejak” dari seseorang yang belum ia kenal.

 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu tas hitam merk FILA, satu pak plastik klip bening, satu botol bekas permen, satu botol air mineral, satu sendok takar, dan satu timbangan digital.

 

Tersangka Asnawi Rusli, yang merupakan warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dan berdomisili di Kecamatan Bengalon, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

 

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud nyata komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Iptu Erwin Susanto (*)