Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

Sangatta — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara. Kali ini, dua pelaku berinisial GK (19) dan MU (16) berhasil diringkus aparat hanya empat hari setelah kejadian.

 

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Pasar Raya Sangatta Selatan pada Jumat siang, 18 April 2025.

 

“Korban memarkir motornya di area pasar sekitar pukul 12.30 Wita tanpa mengunci stang. Saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, motor sudah tidak ada di tempat,” terang Iptu Alan, Rabu (23/04/2025)

 

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 22 April 2025, dua remaja pelaku pencurian berhasil diamankan dan barang bukti dua unit sepeda motor salah satunya milik korban.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam Nopol KT 4270 SO beserta STNK dan 1 unit motor Honda Astrea Nopol KT 4083 DL beserta STNK”, tambahnya.

 

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sangatta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Kiya)

Berita Terbaru