
Bupati Kutim Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Tapi Ada Batasannya
Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kutim menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, dengan syarat kendaraan tersebut tidak dipinjamkan kepada orang lain.
“Silakan saja, selama kendaraan dinas itu tidak dipakai oleh orang lain. Karena itu tanggung jawab pemilik kendaraan,” ujar Ardiansyah saat ditemui awak media di Sangatta, Rabu (26/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk menunjang mobilitas ASN dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ASN yang mendapat fasilitas tersebut wajib merawat dan menggunakannya dengan bijak.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan hanya boleh digunakan oleh ASN yang bersangkutan.
“Sebenarnya, kalau kendaraan dinas digunakan oleh pemiliknya sendiri yang memang bertugas, itu masih dalam ranah tanggung jawabnya. Yang tidak diperbolehkan adalah jika kendaraan itu digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Namun, Ardiansyah menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik ke luar Provinsi Kalimantan Timur. Ia menilai, jika perjalanan hanya dalam satu daerah, maka kendaraan dinas masih dapat digunakan sebagai sarana mobilitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini diambil karena hingga saat ini belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.(Kiya/*)





