Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau memastikan seluruh perusahaan di daerah Kutim membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kami telah melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan untuk mendata yang telah membayarkan THR kepada karyawan,” Kata Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Roma, hingga saat ini, sebanyak 140 perusahaan telah terdata membayarkan THR kepada karyawannya.
“Kami masih dalam proses pendataan, besok adalah hari terakhir. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Disnakertrans Kutim juga telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring.
“Jika ada karyawan yang belum menerima haknya, mereka bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans atau mengajukan pengaduan melalui situs resmi yang telah kami sediakan,” jelas Roma.
Pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh perusahaan di Kutim memenuhi kewajiban mereka kepada karyawan. Disnakertrans juga akan melaporkan kepada pemerintah pusat terkait penyaluran THR di daerah tersebut.(Kiya/*)