Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kari Palimbong, menggelar reses masa persidangan kedua di Gang Anita, RT 38, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kamis (13/03/2025).
Reses ini diadakan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung terkait kebutuhan infrastruktur dan pembangunan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Satu (1) Kutim.
Warga RT 38 menyambut antusias kedatangan Kari Palimbong, dengan secara bergantian menyampaikan berbagai usulan pembangunan.
“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar bisa segera direalisasikan, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung dampak positifnya,” ujar Kari Palimbong
dalam sambutannya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi warga akan menjadi catatan penting dan segera disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Beberapa usulan yang disampaikan dalam reses tersebut antara lain:
- Pembangunan fasilitas olahraga (lapangan bulu tangkis)
- Perbaikan fasilitas keamanan (pos keamanan lingkungan)
- Perbaikan fasilitas rumah ibadah (halaman masjid)
“Masyarakat di RT 38 ini mengusulkan pembangunan lapangan bulu tangkis, perbaikan pos keamanan lingkungan, dan perbaikan halaman masjid. Usulan ini tentunya akan kita kawal sampai terealisasi,” tegas legislator partai Golkar itu.
Kari Palimbong juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menyuarakan kebutuhan dan berpartisipasi dalam program pembangunan daerah. Ia berharap komunikasi antara warga dan pemerintah dapat semakin erat demi kemajuan bersama.
“Reses ini bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi juga bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)