Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengambil langkah strategis dalam mempersiapkan tonggak ekonomi baru bagi daerahnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur 2025-2044.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen DPRD Kutai Timur dalam merancang arah pembangunan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing. RPIK 2025-2044 diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, ST., MT., menyatakan bahwa Raperda ini sangat penting untuk mempersiapkan Kutai Timur menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. “Dengan RPIK yang matang, kita dapat mengoptimalkan potensi industri daerah dan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Pansus yang dipimpin oleh Sayyid Umar, S.Ag., ini akan fokus pada pembahasan mendalam mengenai strategi pembangunan industri, identifikasi potensi unggulan daerah, serta penyelarasan dengan visi Indonesia Emas 2045.
“Kami akan bekerja keras untuk menghasilkan Raperda yang komprehensif dan implementatif. Melalui studi banding dan diskusi intensif, kami yakin dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri di Kutai Timur,” ungkap Sayyid Umar.
RPIK 2025-2044 diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem industri yang kondusif. Dengan fokus pada hilirisasi dan penciptaan lapangan kerja, Kutai Timur optimis dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (*)