Pemkab Kutim Sambut Baik Instruksi Presiden, Minta Pangkalan Jual Kembali Elpiji 3 Kg ke Pengecer.
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai (Kutim) menyambut baik adanya instruksi Presiden RI untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah menjual elpiji 3 kg ke warung pengecer.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan dan antrian panjang yang tengah terjadi di masyarakat.
Dalam press rilisnya, pada Rabu (5/2/2025) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani menyampaikan bahwa bahwa baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengintruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengizinkan kembali pangkalan-pangkalan di daerah untuk menjual kepada warung pengecer.
“Hal ini supaya dapat melayani pembelian tabung gas elpiji 3 kg kepada masyarakat,” Kata Nora Ramadani dalam Pres rilisnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Nora mengaku jika Bupati Kutim menyambut baik intruksi Presiden RI dan mengimbau kepada pihak-pihak terkait seperti Pertamina maupun pangkalan segera untuk merealisasikan intruksi Presiden.
“Supaya dapat menjual kembali kepada warung pengecer agar pelayanan kepada masyarakat lebih dekat dan masyarakat tidak perlu mengantri lagi di pangkalan,” Ucapnya
Namun disamping itu , Kata Nora Ramadani Bupati meminta kepada Disperindag agar turut serta dalam mengawas terkait regulasi yang akan disusun terutama harga.
“Agar tidak melambung tinggi di pedangang atau pengecer dan ada batasan-batasan tentang harga eceran yang mereka jual,” terang Nora.
Selain itu, pihaknya juga diminta untuk segera menyusun regulasi, terkait peningkatan status dari warung pengecere jadi sub pangkalan sesuai instruksi presiden.
“Beliau (Bupati) berpesan untuk regulasi peningkatan status dari warung pengecer menjadi sub pangkalan sesuai arahan presiden, itu dapat di atur regulasinya dalam waktu yang tidak begitu lama,” terangnya
Diceritakannya, sebelumnya banyak masyarakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang mengeluh antrian panjang yang terjadi selama kurang lebih dua bulan terakhir ini. Bahkan ada yang harus mengantri 2 – 3 jam serta menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke pangkalan. Hal ini, disebabkan adanya surat larangan dari PT Pertamina agar pangkalan tidak menjual ke pedang/pengecer.
“Menyikapi fenomena membludak antrian masyarakat untuk mendapat tabung gas elpiji 3 kg yang terjadi sekitarn dua bulan terakhir ini dipangkalan. Masyarakat bahkan harus rela menenteng tabung gas 3 kg dan mengantri lama, yang sebelumnya bisa didapatkan di warung-warung pengecer,” terang Nora Ramadani.
Dijelaskannya, salah satunya penyebab hal itu, karena ada surat larangan dari Pertamina agar panggalan tidak lagi menjual ke warung pengecer. Namun dengan maksud, agar masyarakat bisa membeli langsung di pangkalan dengan harga sesuai dengan HET.
“Namun pada implikasinya di lapangan, ternyata masyarakat mengeluh terhadap harus mengantri. Dan ke pangkalan perlu biaya serta meninggalkan usaha selama 2 – 3 jam bahkan lebih hanya untuk mrndapatkan tabung gas elpiji 3 kg.” tuturnya. (*)







