Sangatta, – Sebuah pemandangan yang tak biasa terlihat di sejumlah tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebab, Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terpampang jelas di setiap papan nama aset tanah milik Pemkab Kutim.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sebab dengan adanya pemasangan logo KPK, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat lebih transparan dan terhindar dari praktik korupsi.
Bahkan penggunaan logo tersebut juga sempat menjadi perhatian public, setelah beberapa papan nama aset tanah milik pemerintah terpampang logo lembaga antirasuah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, mengakui jika pemasangan logo KPK pada papan nama aset milik Pemkab Kutim, dipasangan oleh Dinas Pertanahan sendiri diatas aset tanah milik Pemkab Kutim. “Kami yang buat papan nama aset tanah itu, dan lokasi-lokasi pemasangannya adalah lahan milik pemerintah daerah,” Kata Simon Salombe kepada media ini
Selain itu, pemasangan logo KPK itu, merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dengan KPK dalam program penyelamatan aset daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan aset pemerintah tercatat dengan baik dan tidak disalahgunakan.
“Kenapa kita pasang logo KPK itu, karena memang arahan dari Kementrian dalam Negeri dan Pemkab Kutim sendiri (BPKAD). Jadi pemasangan logo itu bukan untuk menakut-nakuti, sehingga kita memasang logo itu,” terangnya
Lebih lanjut, kata Simon pemasangan logo itu, juga merupakan bagian untuk mempertegas bahwa jika ada yang mencoba-coba mencabut dan menyalahgunakannya maka akan berurusan dengan hukum dan melibatkan KPK. “jadi memang itu sudah susai arahan dari BPKAD bagian aset, untuk pemasangan logo KPK,”jelasnya
Sekadar diketahui, selama ini KPK memang telah mendorong pemkab kutim untuk memberikan identitas yang jelas pada aset-asetnya. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko penyalahgunaan atau klaim sepihak dari pihak lain terhadap tanah milik pemerintah. (*)