Ribuan PPPK Kutim Lulus Seleksi, SK Pengangkatan Ditargetkan Awal Juli 2025

SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, memberikan keterangan pers terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ia meyampaikan bahwa sebanyak 3.700 peserta dinyatakan lulus pada tahap pertama, disusul 300 peserta pada tahap kedua.

Namun, terdapat perubahan status pada 309 peserta PPPK. “Perubahan status ini disebabkan beberapa peserta meninggal dunia, mengundurkan diri, atau telah mencapai batas usia pensiun,” jelas Misliansyah dalam wawancara pada Kamis (9/1/2025)

Lebih lanjut, Misliansyah mengungkapkan jika saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan evaluasi data peserta seleksi tahap kedua. Misliansyah optimis, jika proses ini berjalan sesuai jadwal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap kedua dapat diterbitkan pada awal Juli 2025. Ia menekankan pentingnya akurasi dalam proses verifikasi guna memastikan data yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diproses tanpa kendala.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan seleksi ini berjalan transparan dan tepat waktu,” imbuhnya.

Selama proses seleksi dan pengangkatan PPPK berlangsung, tenaga honorer daerah yang dikenal sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur tetap berstatus sebagai pegawai non-ASN. Menurut Misliansyah, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.

“TK2D tetap menjadi bagian penting dalam mendukung operasional pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan tersedianya ribuan formasi PPPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Namun, Misliansyah juga mengingatkan adanya tantangan yang perlu diatasi, antara lain memastikan kelengkapan administrasi peserta dan menyesuaikan data dengan kebutuhan organisasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat layanan publik di Kutai Timur ke depannya,” tuturnya.

Proses seleksi PPPK ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga kerja di Kutai Timur. Pengangkatan PPPK secara bertahap tidak hanya mengatasi kebutuhan pegawai di sektor pemerintahan, tetapi juga menciptakan stabilitas tenaga kerja bagi masyarakat setempat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Kabupaten Kutai Timur akan mendapatkan tambahan tenaga profesional yang mampu mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah daerah optimis, pengangkatan PPPK ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Berita Terbaru