Asisten III Gaungkan Pentingnya Integritas dan Berantas Pungli

Sangatta – Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, menegaskan pentingnya memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa praktik pungli dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dampak pungutan liar terhadap pelayanan publik sangat merugikan. Tindakan seperti pungli atau gratifikasi bisa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan untuk mengurus kepentingan mereka di instansi pemerintah,” ujarnya saat di temui oleh awak media Kamis, 21/11/2024.

Menurut Sudirman, kepercayaan publik terhadap aparat sangat penting. Jika masyarakat tidak lagi mempercayai pelayanan yang diberikan, maka fungsi pemerintahan akan terganggu. Oleh karena itu, sosialisasi terkait bahaya pungli dilakukan hingga ke tingkat bawah, mencakup kepala OPD, perangkat daerah, camat, hingga RT.

“Dengan sosialisasi ini, kita berharap seluruh jajaran pemerintahan memahami pentingnya integritas. Harapannya, tidak ada lagi perilaku pungli, termasuk penerimaan gratifikasi yang melanggar hukum. Ini agar masyarakat lebih percaya dan nyaman saat berurusan dengan aparat,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai catatan kasus pungli di Kutai Timur tahun ini, Sudirman menyatakan belum ada laporan yang masuk. “Alhamdulillah, sejak saya menjabat dari Agustus lalu, belum ada laporan terkait pungli. Kami juga berkoordinasi dengan Polres dan Inspektorat, dan sejauh ini belum ada laporan yang diterima,” jelasnya.

Sudirman menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman dini tentang bahaya pungli. “Kami memberikan edukasi sejak dini agar anak-anak memahami dampak pungli. Polres dan Kejaksaan juga sudah menjelaskan sanksi hukum bagi pelaku pungli. Hukumannya berat, bisa berupa denda miliaran rupiah atau penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi penerima, tetapi juga pemberi. “Baik penerima maupun pemberi pungli akan dikenakan sanksi. Ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi semua pihak,” pungkasnya. (Adv/Kiya).

Berita Terbaru