Penerimaan Daerah Kutim dari Sektor Minerba Melonjak

Sangatta –  Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan  peningkatan penerimaan daerah yang signifikan dari sektor pertambangan. Hal ini merupakan dampak  berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)  dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023.  Peraturan tersebut  mengalihkan penerimaan dari izin-izin pertambangan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke  kabupaten.

Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi,  mengungkapkan potensi pendapatan dari sektor Minerba pada APBD 2024 mencapai Rp502,68 miliar. “Jumlah ini  termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini  diperoleh dari  Otoritas Pemerintah Provinsi,” Kata Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kutim.

Meskipun  pendapatan  meningkat,  pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. “Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk  mengalokasikan pendapatan  ini  secara efektif dan sesuai aturan,” tambah Rizali Hadi.

Untuk  menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kutim siap menerapkan regulasi tambahan.  “Apabila  terdapat kendala  dalam pelaksanaan anggaran,  kami akan segera  berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.

Rizali Hadi  menegaskan bahwa  setiap keputusan dalam APBD  merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. “Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,”  pungkasnya.

Peningkatan pendapatan dari sektor Minerba  diharapkan  memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam  membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis  pemanfaatan dana ini akan  berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Kiya/ADV)

Berita Terbaru