Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan peningkatan penerimaan daerah yang signifikan dari sektor pertambangan. Hal ini merupakan dampak berlakunya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengalihkan penerimaan dari izin-izin pertambangan, terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP), langsung ke kabupaten.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, mengungkapkan potensi pendapatan dari sektor Minerba pada APBD 2024 mencapai Rp502,68 miliar. “Jumlah ini termasuk dalam kategori lain-lain pendapatan daerah. Data ini diperoleh dari Otoritas Pemerintah Provinsi,” Kata Rizali Hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini, usai mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kutim.
Meskipun pendapatan meningkat, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaannya. “Kita membutuhkan regulasi yang kuat untuk mengalokasikan pendapatan ini secara efektif dan sesuai aturan,” tambah Rizali Hadi.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Kutim siap menerapkan regulasi tambahan. “Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran, kami akan segera berkoordinasi dengan DPRD,” tegasnya.
Rizali Hadi menegaskan bahwa setiap keputusan dalam APBD merupakan hasil pembahasan bersama DPRD. “Kita bekerja sesuai pedoman yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Peningkatan pendapatan dari sektor Minerba diharapkan memperkuat kemampuan anggaran daerah dalam membangun infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik. Pemkab Kutim optimis pemanfaatan dana ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Kiya/ADV)