Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menaikkan gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan September lalu. Peningkatan kesejahteraan RT merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi dan peran vital mereka dalam melayani masyarakat.
Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa kenaikan gaji RT didasari oleh kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memungkinkan. “Gaji RT dinaikkan sebagai bentuk perhatian kepada mereka yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik,” ungkap Rizali hadi kepada sejumlah awak media belum lama ini
Lebih lanjut, Rizali Hadi menyoroti posisi strategis RT sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. “Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan atau pengantar harus melalui RT terlebih dahulu, sehingga beban kerja mereka cukup tinggi,” ujarnya.
Selain gaji, dana operasional RT juga mengalami kenaikan signifikan. “Dari semula Rp50 juta, dana operasional RT akan ditingkatkan menjadi Rp100 juta pada anggaran perubahan tahun ini,” jelas Rizali Hadi. Teknis pengalokasian dana tersebut sedang direncanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kutim.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kutim. Mereka berpendapat bahwa peningkatan kesejahteraan RT akan berdampak positif pada kinerja dan tanggung jawab mereka. Tak hanya RT, perangkat desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga adat juga mendapatkan perhatian serupa.
Pemkab Kutim berharap, dengan adanya kenaikan gaji dan dana operasional, RT dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan motivasi seluruh perangkat desa dalam melayani warga. (Kiya/ADV)