Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi Raperda yang paling lama dibahas oleh DPRD. Raperda yang merupakan revisi dari Perda No. 3 Tahun 2007 ini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sejak tahun 2024, namun hingga kini pembahasannya belum rampung.
“Raperda yang paling lama dibahas di DPRD Kutim adalah Raperda Ketertiban Umum,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, David Rante, kepada sejumlah awak media belum lama ini
David Rante menjelaskan, revisi Perda Tibum ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini. “Raperda ini mengatur secara umum terkait ketertiban umum di tengah masyarakat, di mana penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP dengan sanksi utama berupa denda,” ujar David Rante
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tibum, Yan, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini terkendala karena belum tersedianya informasi yang menyeluruh dari Pemkab Kutim.
“Kita belum membahas secara menyeluruh Raperdanya. Pembahasan belum dilakukan karena di internal pemerintah sendiri masih perlu pembahasan lanjutan,” jelas Yan kepada sejumlah awak media
Ia menekankan pentingnya kajian yang mendalam sebelum Raperda ini disahkan. “Harus ada riset yang menyeluruh agar tidak ada lagi aspek yang terlupakan. Kutai Timur membutuhkan penertiban yang maksimal di berbagai sektor, seperti lingkungan dan kemasyarakatan,” tegas Yan. (*/ADV)