Terkait Masalah Tapal Batas Kutim-Bontang, Pemkab Kutim Masih Menunggu Keputusan MK

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas antara Kutim dan Kota Bontang. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyatakan pihaknya terus mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung dan siap mematuhi hasil keputusan yang dikeluarkan MK.

“Gugatan ini masih dalam proses di MK. Sidang terakhir dijadwalkan pada 3 Desember mendatang, dan kita menunggu tanggapan serta keputusan dari MK,” ujar Poniso Suryo Renggono kepada sejumlah awak media belum lama ini

Poniso menegaskan, pihaknya telah mengikuti seluruh proses persidangan dari awal hingga akhir, sesuai dengan instruksi dari (PJ) Bupati Kutai Timur. “Saya hadir dalam setiap sidang di MK sebagai perwakilan dari pemerintah kabupaten, sesuai arahan PJ Bupati. Hal ini untuk memastikan kepentingan daerah diwakili dengan baik,” lanjutnya.

Selain itu, Poniso juga berharap adanya tanggapan dari pihak Pemerintah Kota Bontang, khususnya dari Wali Kota Bontang, terkait isu tapal batas ini. “Kita ingin mengetahui pandangan dan tanggapan dari Wali Kota Bontang, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian masalah ini,” ujar Poniso.

Poniso menekankan bahwa Pemkab Kutai Timur akan tetap patuh pada prosedur dan asas yang berlaku, serta mengikuti arahan dari PJ Bupati. “Kami dari pemerintah daerah siap mengikuti segala keputusan yang nantinya diputuskan oleh MK. Kami berkomitmen menjaga prinsip asas pemerintahan dan integritas dalam setiap proses yang ada,” pungkasnya.

Keputusan terkait sengketa batas wilayah ini diharapkan mampu menyelesaikan ketegangan yang terjadi dan memberikan kejelasan dalam pembagian wilayah antara Kutai Timur dan Bontang. Masyarakat di kedua daerah diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil putusan resmi dari MK yang akan dikeluarkan pada 3 Desember mendatang. (Adv/Kiya)

Berita Terbaru