11 Desa Persiapan di Kutim Menanti Pencabutan Moratorium untuk Jadi Definitif

Sangatta – Sebelas desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang proses pembentukannya dimulai sejak 2019 lalu kini menanti pencabutan moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi desa definitif.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa proses pembentukan 11 desa persiapan tersebut telah mencapai tahap akhir di Kemendagri.  Saat ini, kesebelas desa tersebut telah memenuhi 80% persyaratan administrasi dan tinggal menunggu penerbitan kode desa.

“Desa persiapan ini sudah 80% Clean and Clear, artinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, proses pemberian kode desa sedang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Namun, Trisno menambahkan bahwa penerbitan kode desa  terkendala moratorium  yang diberlakukan Kemendagri hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.  Meski demikian, ia optimis proses ini dapat segera dilanjutkan setelah Pilkada selesai.

“Rencananya bulan ini, Tim Kemendagri akan melakukan pengecekan lapangan untuk 11 desa tersebut,” tambahnya.

Trisno memperkirakan  kode desa untuk 11 desa persiapan ini dapat diterbitkan sekitar Februari 2025 jika moratorium dicabut tepat waktu. “Prediksi saya, jika semua berjalan lancar, insya Allah Februari nanti bisa menjadi desa definitif,” terangnya.

Pengesahan desa-desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan  memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara lebih mandiri. (Kiya/ADV)

Berita Terbaru