Sangatta – Perdebatan panjang mengenai batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau kembali mencuat, dengan Sungai Manubar menjadi titik sengketa utama. Kedua kabupaten di Kalimantan Timur ini masih menunggu keputusan final dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan siapa yang berhak atas wilayah tersebut.
Proses penentuan batas wilayah ini telah berlangsung selama hampir dua dekade, sejak tahun 2006. Meskipun telah dilakukan berbagai diskusi dan pembahasan, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Kutim mengklaim Sungai Manubar sebagai bagian dari wilayahnya, sementara Berau berpegang pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang menggambarkan peta batas sementara.
“Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” ungkap Tresno, selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekkab Kutim, saat ditemui oleh sejumlah awak media belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa Berau hanya mengacu pada UU 47 tanpa memiliki kajian tambahan untuk memperkuat klaim mereka.
Di sisi lain, Kutim telah menyiapkan sejumlah kajian yang mencakup aspek teknis, historis, dan yuridis sebagai landasan klaim mereka. Kajian-kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bukti kuat bagi Kemendagri dalam menentukan keputusan akhir.
Tresno menjelaskan bahwa proses pembahasan di tingkat Kemendagri sebenarnya telah selesai sejak tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada respons atau tindak lanjut terkait keputusan final. “Kita menunggu undangan Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk ke depannya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kutim berharap Kemendagri dapat segera memberikan keputusan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak. “Makanya pemerintah Kutim menyerahkan sesuai dengan mekanisme proses ini ke Kemendagri untuk keputusan lebih lanjut,” pungkas Tresno.
Dengan belum adanya keputusan final, nasib Sungai Manubar dan wilayah sekitarnya masih menggantung. Kedua kabupaten menunggu dengan harap-harap cemas keputusan dari Kemendagri yang akan mengakhiri polemik berkepanjangan ini. (Kiya/ADV)