Proses Penentuan Batas Wilayah Kutim-Berau Belum Mencapai Kesepakatan Final

Sangatta – Proses penentuan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau hingga kini belum mencapai kesepakatan final. Kedua daerah masih berupaya mencari titik terang dalam menentukan batas wilayah yang jelas, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa permasalahan ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk saat ini, Kutim menunggu fasilitasi dari Kemendagri untuk melanjutkan penyelesaian sengketa batas wilayah tersebut.

“Kita menunggu undangan Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk kedepannya,” ujarnya saat ditemui awak media di Sangatta, Rabu (06/11/2024).

Menurut Trisno, proses pembahasan batas wilayah Kutim dan Berau di tingkat Kemendagri sebenarnya sudah selesai sejak tahun 2021. Namun hingga kini, belum ada respons atau tindak lanjut lebih lanjut dari pihak Kemendagri terkait keputusan final batas wilayah tersebut.

Sejak tahun 2006 hingga 2023, permasalahan ini telah didiskusikan berkali-kali, namun belum menemukan jalan keluar yang memuaskan bagi kedua belah pihak. Kabupaten Kutim telah menyiapkan sejumlah kajian yang mencakup aspek teknis, historis, dan yuridis sebagai landasan untuk memperkuat klaim mereka atas wilayah tersebut.

“Saat kita bicara bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka (pihak Berau) tidak memiliki kajian pembanding,” terang Trisno. Trisno menambahkan bahwa pihak Berau hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 yang menggambarkan peta batas sementara, tanpa memiliki kajian tambahan untuk memperkuat klaim mereka.

Melihat situasi ini, pemerintah Kabupaten Kutim menyerahkan penyelesaian masalah batas wilayah ini sesuai dengan mekanisme yang ada di Kemendagri. Trisno berharap, Kemendagri dapat segera memberikan keputusan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Makanya pemerintah Kutim menyerahkan sesuai dengan mekanisme proses ini ke Kemendagri untuk keputusan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv/Kiya)

Berita Terbaru