Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkcraht), selama periode April hingga September 2024.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Kutim pada Selasa (22/10/2024) dengan menghadirkan puluhan barang bukti dari berbagai jenis perkara yang telah disidangkan, yang disaksikan langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, perwakilan Polres Kutim, Kepala Badan Narkotika Kutim serta para jaksa penuntut umum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba, senjata tajam, handphone, minuman keras, dan berbagai barang bukti lainnya. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara senjata tajam musnahkan dengan cara dipotong.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Kejari Kutim Reyske Oktavia, menuturkan bahwa jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 209 perkara.
“Dengan rincian, Undang–Undang (UU) Perlindungan anak 5 perkara, persetubuhan dan pencabulan 33 perkara, narkotika 123 perkara, penganiayaan 6 perkara, Undang – undang kesehatan 6 perkara, pembunuhan 4 perkara, penggelapan 8 perkara, kelalaian 4 perkara, pencurian 17 perkara, migas dan BBM 3 perkara,” bebernya melalui press release yang diterima media ini (rilis)