Tersangka Korupsi Kolam Renang Bumdes Desa Kandolo Kembalikan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar ke Kejari Kutim

SANGATTA. Junedi, tesangka kasus korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan,  pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021,  mengembalikan uang hasil korupsinya senilai Rp1,2 miliar ke Kejari Kutim. Pemgembalian dana ini disampaikan langsung oleh Kejari Kutim Reopan Saragih S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim M F Tambunan S.H, di Aula Kejari Kutim Selasa (24/9/2024).

Dalam keterangannya, Kejari mengaki jika dana yang dikembalikan tersangka Junedi, masih kurang sekitar Rp900 juta lebih, dari kerugian senilai Rp2,19 miliar dalam kasus ini, namun dia berharap ke depan, dalam masa proses hukum kasus ini, tersangka bisa mengembalikan semua kerugian Negara.

“Tersangka mengembalikan kerugian Negara dalam kasus ini, karena memang dia sebagai kontraktor menikmati hasil korupsinya sendirian. Masih ada kekurangan pengembalian dari kerugian Negara dalam kasus ini, tapi kami berharap dalam kasus yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tipikor di Samarinda ini, kerugian Negara bisa dipulihkan semua. Kalau ini terjadi, maka tentu akan menjadi pertimbangan meringankan tuntutan dari kami nantinya,” kata Kejari Kutim

Dikatakan, pihaknya akan terus berusaha agar kerugian Negara dalam kasus yang mereka sedang proses ini, dapat dipulihkan, sesuai perhitungan dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dimana dalam kasus dengan nilai kontrak Rp2,46 miliar ini dinyatakan total loss, karena proyek tidak bisa digunakan.

Seperti diketahui, Kamis (18/7/2024) lalu, Kejari telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, dalam rangka penyidikan. Mereka adalah Junedi selaku kontraktor,  sementara lainya adalah Dl, selaku PPTK, dan MR selaku PPK.

Menurut Kejari, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan. Penahanan dilakukan  selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang.

Saat penahanan dilakukan, Tambunan mengatakan, ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dimana, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, mulai dari ahli kotruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, termasuk  Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dijelaskan,  MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. DL  selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sementara  J selaku pelaksana kegiatan atau kontaktor.

Dalam kasus ini, BPKP menyatakan kerugian total loss, karena bangunan yang ada, tidak memenuhi syarat kontruksi. Meskipun ada, tidak bisa dilanjutkan, karena tidak layak digunakan. Karena itu, oleh BPKP, dianggap bangunan itu tidak  bernilai,  karena itu kerugianya sama dengan nilai proyek,  jelas Tambunan.

Dijelaskan, J  sebagai kontrator pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA.  Jadi ada perjanjian  di notaris,  dimana J selaku pemegang kuasa pelaksana,  katanya.

Dimana dalam  pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan. Karena kolam tidak bisa digunakan, maka tiga orang ini dianggap sebagai orang yang bertanggunjawab. (Kiya/*)