Hukuman Berat Menanti, Oknum Tenaga Pendidik di Kutim Tega Nodai Anak Didiknya Sendiri

Sangatta, – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan seorang oknum tenaga pendidik berinisial NS (34) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak didiknya sendiri.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, Kanit PPA Satreskrim Polres Kutim, IPDA Afdal Tomakati, dan Kasi Humas Polres Kutim, IPDA Wahyu Winarko, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada hari Senin, tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, di salah satu ruangan sekolah di Kutim.

Dijelaskannya, pelaku diduga memiliki perasaan spesial kepada korban. Sehingga pelaku memanfaatkan salah satu ruangan sekolah, dimana ruangan tersebut merupakan tanggung jawab NS yang diamanahkan dari pimpinan sekolah. Namun disalah gunakan sebagai tempat untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan.

“Tersangka memberikan barang-barang spesial untuk menarik perhatian korban, salah satunya handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dan korban. Isi percakapan di handphone tersebut mengandung konten dewasa/seksual,” Kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, Sangatta, Rabu (18/09/2024).

Lebih lanjut, AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan bahwa NS beberapa kali meminta korban untuk menemuinya di ruangan tersebut saat sekolah sudah sepi. Dalam pertemuan tersebut, NS diduga melakukan bujuk rayu dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

“Kejadian ini diduga pertama kali terjadi pada bulan Juli 2023 dan berlanjut hingga September 2024,” bebernya

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula awal September 2024 lalu, orang tua korban menemukan handphone yang diberikan oleh tersangka di ransel sekolah korban dan menemukan percakapan tidak senonoh antara tersangka dan korban.

“Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” terang AKBP Chandra Hermawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menambahkan bahwa NS diduga melakukan tindakan bejatnya tersebut berulang kali, mengingat kejadiannya berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

“Dari hasil pemeriksaan kami, berdasarkan alat bukti yang kami temui, tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut kurang lebih 30 kali,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil pemeriksaan visum et repertum korban, pakaian korban, dua handphone milik tersangka dan korban, serta tiga barang spesial yang diberikan tersangka kepada korban.

NS, yang diketahui telah memiliki istri dan anak di Jawa, disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, ditambah 1/3 karena statusnya sebagai tenaga pendidik. (Kya)