Pemkab Kutim Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD Perubahan 2024

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Jumat (13/9/2024) kembali menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Kutim mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jimmy ini dihadiri oleh 21 anggota dewan, Asisten III Sekretariat Daerah Kutim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pejabat Eselon III dan IV Kutim, serta Kepala Dinas terkait.

Dalam rapat tersebut, mewakili Bupati Kutim Asisten III Sekda Kutim, Sudirman Latif, menyampaikan perubahan APBD ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. “Perubahan APBD ini menjadi perlu karena adanya beberapa faktor, antara lain perbedaan antara perencanaan dan realisasi anggaran, kebutuhan untuk menyesuaikan alokasi anggaran, serta adanya sisa anggaran tahun sebelumnya. Dengan adanya revisi APBD ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya

Sudirman Latif mengungkapkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Kutim hingga triwulan II tahun 2024. “Tingkat penyerapan mencapai 20,25% atau sekitar Rp 1.847 triliun dari total alokasi sebesar Rp 9.123 triliun. Meskipun masih terdapat ruang untuk percepatan, capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara efektif dan efisien,” terangnya

Ia juga, menyampaikan ringkasan mengenai perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024. “Berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), proyeksi pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan sebesar APBD naik 43%, dari sekitar Rp9,1 triliun menjadi sekitar Rp13,1 triliun dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Meningkat 16% karena kenaikan pajak daerah dan retribusi pendapatan transfer meningkat 46% akibat kenaikan transfer dari pemerintah pusat dan daerah,lain-lain pendapatan daerah yang sah. Terutama dari bagi hasil tambang, mencapai Rp502,679 miliar,” jelas Sudirman.

Sudirman latif juga mengumumkan kenaikan signifikan dalam APBD Kutim Perubahan Tahun 2024. Kenaikan ini mencapai 62%, dari sebelumnya Rp9,123 triliun menjadi Rp14,801 triliun.

Lebih lanjut, salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. SILPA sebesar Rp1,772 triliun akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah.

Selain itu, alokasi anggaran untuk pembiayaan lainnya juga mengalami kenaikan. Awalnya diproyeksikan sebesar Rp 25 miliar, namun dalam perubahan APBD ini dinaikkan menjadi Rp 38 miliar. Kenaikan ini menunjukkan adanya kebutuhan tambahan pendanaan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.

Sudirman Latif menyampaikan harapan agar rancangan perubahan APBD ini dapat segera disahkan. Tak hanya itu ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

“Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh terhadap rancangan perubahan APBD ini. Dengan sinergi yang baik, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur.” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru