KPU Pastikan Pilkada Kutim 2024 Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon

Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2024 hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan pertama adalah Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi (ARMY), dan pasangan kedua adalah Kasmidi Bulang – Kinsu.

Pasangan ARMY mendapat dukungan kuat dari sejumlah partai politik, baik yang berada di parlemen maupun non-parlemen. Partai yang mengusung pasangan ini antara lain PKS, Perindo, Demokrat, dan Gerindra. Selain itu, mereka juga didukung oleh beberapa partai non-parlemen seperti Partai Garuda, PBB, PSI, Hanura, dan Partai Ummat.

Sementara itu, pasangan Kasmidi Bulang – Kinsu mendapat dukungan dari partai-partai besar lainnya seperti Golkar, Nasdem, PAN, PPP, PDIP, dan Partai Gelora. Mereka juga didukung oleh partai non-parlemen seperti PKB, PKN, dan Partai Buruh.

Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Semuafin mengatakan jika melihat komposisi Partai Politik yang telah mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU, bisa dipastikan hanya dua pasangan calon yang akan mengikuti rangkaian tahapan pemilihan di Pilkada Kutim 2024.

“Sebagaimana tahapan yang sudah berjalan kami juga akan tetap stenbay di kantor kami sampai tahapan pendaftaran selesai,” Kata Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Semuafin kepada media ini belum lama ini

Lebih lanjut, Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Semuafin mengaku jika kedua berkas pasangan calon yang telah masuk ke KPU Kutim telah dinyatakan lengkap dan diterima dalam tahapan yang berlangsung saat ini.

“maka rangkaian selanjutnya tentu verifikasi, factual dari dokumen-dokumen yang disampaikan ke kami, untuk kami tindaklanjuti, keabsahannya. Finalnya di 22 September 2024 dalam tahap penetapan,” lanjutnya

“Maka dari seluruh rangkaian penelitian pasca berkas diserahkan ke kami itu endingnya di 22 September. Apakah dari kedua pasangan calon layak untuk ditetapkan atau tidak. Harapannya semua dokumen yang disampaikan dan akan kami faktualkan semuanya lengkap sehingga bisa ditetapkan.” Pungkasnya (*)