881 Anggota BPD Kutim Dikukuhkan, Siap Optimalkan Peran dalam Pembangunan Desa

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengukuhkan 881 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 141 desa. Acara pengukuhan yang berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada Kamis, 29 Agustus 2024, ini juga menandai perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Wakil DPRD sementara Jimmy, unsur Forkopimda, dan peserta pengukuhan.

Pengukuhan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Bupati Ardiansyah dalam sambutannya berharap anggota BPD dapat memaksimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Anggota BPD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa,” ujar Ardiansyah. “BPD bukan hanya mitra, tetapi juga lembaga pengawas yang turut serta dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan strategis desa.”

Bupati juga menekankan bahwa BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di desa.

Ardiansyah mengajak semua pihak untuk bekerja sama menciptakan pemerintahan desa yang solid dan kuat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan di tingkat kabupaten.

“Saya yakin saudara-saudara punya komitmen dan kekompakan dalam rangka untuk menciptakan pemerintahan desa yang solid dan kuat, pemerintahan desa yang mendorong pemerintah kabupaten yang lebih hebat lagi di masa akan datang,” tutup Ardiansyah. (Kya)