Kaltim Siap Sambut IKN, FGD Bahas Peran dan Persiapan Daerah

Samarinda,– Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat persiapannya dalam menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu langkah konkret adalah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran dan Persiapan Daerah Provinsi Kaltim dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara”, yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Pendopo Lamin Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Selasa (27/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Pemkesra Seskab Kutim) Poniso Suryo Renggono, yang mewakili Bupati Kutim. Selain itu, hadir pula secara virtual Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Sekretaris Provinsi (Sesprov) Kaltim Sri Wahyuni, serta perwakilan pemerintah daerah lainnya.

FGD ini menjadi wadah penting bagi Kaltim untuk mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan sumber daya dalam menghadapi IKN baru. Berbagai tantangan dan solusi konkret turut diidentifikasi. Salah satu sorotan utama adalah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemindahan ibu kota, sebagaimana ditekankan oleh perwakilan Ombudsman RI.

“Ombudsman mengingatkan agar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik diterapkan dalam proses pemindahan IKN. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama agar masyarakat dapat turut serta mengawasi dan merasakan manfaat dari kebijakan strategis ini,” ujar Hery Susanto.

Diskusi juga mencakup aspek-aspek vital seperti pengembangan infrastruktur, pelayanan publik, serta dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Sejumlah rekomendasi dihasilkan, termasuk penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta penyusunan peta jalan yang komprehensif.

Sesprov Kaltim Sri Wahyuni menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi guna memaksimalkan potensi Kaltim sebagai tuan rumah IKN baru. “Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyinkronkan program, sehingga Kalimantan Timur benar-benar siap menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia,” katanya.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menyimpulkan bahwa FGD ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam mengawal proses pemindahan IKN agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

“Penting agar pemindahan IKN tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (*)