Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Kukar: KPU Buka Pra Pendaftaran Hingga 29 Agustus

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan jadwal pendaftaran resmi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Menjelang hari-H, KPU Kukar juga akan mengadakan tahap pra-pendaftaran yang dimulai pada 24 Agustus. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rahman, menjelaskan bahwa pra-pendaftaran ini bertujuan agar bakal pasangan calon (bapaslon) dapat memahami secara detail seluruh syarat dan ketentuan administrasi yang diperlukan.

Rahman menegaskan bahwa pendaftaran resmi akan berlangsung selama tiga hari, dengan ketentuan waktu khusus di hari terakhir.

“Sesuai dengan tahapan, pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus. Khusus untuk hari terakhir, kami akan menerima pendaftaran hingga pukul 23.59 WITA,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasangan calon dapat mendaftar melalui jalur partai politik maupun jalur perseorangan dengan memenuhi syarat dukungan minimal.

“Kami akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan waktu pendaftaran pasangan calon. Harapan kami, berkas yang diserahkan lengkap dan tepat waktu, kalau bisa sebelum pukul 23.59 WITA,” sebut Rahman.

KPU Kukar juga mengimbau seluruh bapaslon untuk aktif dalam mengkaji Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 guna memastikan kelengkapan dokumen. Dengan persiapan ini, KPU berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan efisien. (Indra/*)