Kejari Kutim Sebut Tersangka Korupsi Pembangunan Kolam Renang Kandolo, Masih Bisa Bertambah

 

 

SANGATTA.  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyatakan  tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan,  pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021. Namun, diakui pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mendapatkan dua alat bukti, untuk menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Dalam kasus, tidak menutup kemungkinan akan  ada tersangka baru. Tapi kami masih mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti untuk memastikan dua alat bukti terpenuhi untuk naik ke penyidikan baru yang mengarah ke tersangka baru. Namun kalau memang dua alat bukti tersebut tidak terpenuhi, tentu tidak bisa naik penyidikan baru,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kutim M F Tambunan, beberapa hari lalu.

Diakui, barang bukti atau keterangan saksi bisa diperoleh berdasarkan perkembangan dalam penyidikan atau sidang nanti pada tiga tersangka yang sudah ditahan saat ini. Karena itu, penyidik meminta agar masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya.

“Sabar, tunggu saja. Untuk sementara tiga orang ini dulu yang kita utamakan selesai. Kalau memang dalam perkembangan dua alat bukti bisa terpenuhi untuk enjerat tersangka baru, kita pasti naikkan,” katanya.

Seperti dibertkan sebelumnya Kejari Kutim  Kamis (18/7) melakukan penahakan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR, selaku PPK, DL selaku PPTK serta J, selaku kontraktor.

Menurut Kajari Kutim Romlan Robin didampingi Kasi Pidsus Mikael F Tambunan, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan, selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Namun jika diperlukan, penahanan bisa diperpanjang.

Saat penahanan dilakukan, Tambunan mengatakan, ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dimana, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, mulai dari ahli kotruksi dari Potek Kupang, Inspektorat, termasuk  Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pembangunan kolam tersebut menelan biaya senilai Rp2,47 miliar lebih, serta berdasarkan audit Badan pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) merugikan Negara Rp2,19 miliar.

Dijelaskan, J  sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek ini, berdasarkan perjanjian yang dilakukan di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA.  Jadi ada perjanjian  di notaris,  dimana J selaku pemegang kuasa pelaksana. Namun dalam  pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu dan tidak dapat dimanfaatkan

Atas perbuatnya, para tersangka disangka dinyatakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana pasal 2 jo pasal  3 atau pasal 12  UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 2001, tentang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Berita Terbaru