SANGATTA. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk mendukung target nasional Indonesia bebas HIV/AIDS, Tuberculosis, dan Malaria (ATM) tahun 2030. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS kepada DPRD Kutim.
Kepala Dinkes Kutim, dr Bahrani Hasanal, menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melibatkan semua pihak terkait dalam penanganan HIV/AIDS. Dengan menjadikannya Perda, diharapkan semua pihak tidak ragu lagi dalam menggunakan dana, termasuk dana desa (DD), untuk penanggulangan penyakit ATM.
“Target penanggulangan penyakit menular (ATM) tahun 2030 secara nasional kita dukung. Karena itu, kita usulkan Raperda HIV/AIDS ini, agar kita dapat melibatkan semua stakeholder dalam pengggulangan penyakit tersebut untuk merealisasikan Indonesia bebas HIV/AIDS,” kata Bahrani.
Bahrani menjelaskan bahwa target ini memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang, yang berawal dari kesepakatan antara Kementerian Kesehatan, Mendagri, dan Kementerian Desa Tertinggal (Kemendes). Penanganan penyakit menular ini nantinya akan sampai ke tingkat desa, mengingat banyak masyarakat yang tinggal di desa.
“Dengan Perda ini nantinya, tidak ada lagi yang ragu-ragu. Termasuk desa, dimana ada dana desa (DD), sehingga nantinya mereka tidak takut lagi menggunakan dana itu untuk penanganan penyakit HIV/AIDS, TBC dan Malaria,” jelas Bahrani.
Selama ini, Dinkes Kutim masih mengalami kesulitan mengajak desa dalam penanganan penyakit menular karena keraguan dalam penggunaan dana. Bahrani berharap dengan Perda ini, aturan keterlibatan desa dalam penanganan penyakit ATM akan semakin diperkuat. (*)