Majelis Adat Istiadat Kutai Resmi Dikukuhkan, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Mohammad Arifin

Sangatta – Majelis Adat Istiadat Kutai resmi dikukuhkan oleh Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Adji Mohammad Arifin di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim pada Senin (15/07/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Para Camat Sekutai Timur, Serta para tamu organisasi lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur, menyampaikan rasa bangganya atas terbentuknya Majelis Adat Istiadat Kutai di Kutim. Beliau berharap Majelis ini dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melestarikan adat istiadat Kutai dan memberikan arahan dalam pembangunan daerah.

“Majelis Adat Istiadat ini hadir sebagai wujud kepedulian terhadap pelestarian adat istiadat Kutai di Tanah Kutai,” ujar Bupati Kutai Timur. “Kita harus bangga dengan hadirnya Majelis ini, karena mereka hadir untuk menjaga dan mengembangkan harta pusaka budaya Kutai untuk generasi penerus.”Ungkapnya

Bupati Kutai Timur juga menyadari bahwa saat ini pembangunan daerah masih sangat bergantung pada sumber daya alam (SDA). Namun, beliau mengingatkan bahwa SDA tidak akan kekal dan perlu dikelola dengan berkelanjutan.

Sementara itu, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengukuhan dan pelantikan dewan adat istiadat Kutai di Kutim oleh Sultan Kutai Kartanegara Aji Muhammad Arifin. Beliau berharap Majelis ini dapat menjalankan amanah dan menjaga kelestarian adat istiadat Kutai.

“Semoga bisa menjalankan perintah-perintah dan konstitusi adat istiadat raja Kutai. Dan yang terpenting kita bisa menghargai, menghormati dan melaksanakan,” ujar Isran Noor.

Diharapkan dengan terbentuknya Majelis Adat Istiadat Kutai di Kutim, dapat semakin dilestarikan dan pembangunan daerah dapat dilakukan dengan lebih berkelanjutan, sehingga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur.

Sebelumnya, Ketua Panitia Achmad Junaidi mengatakan bahwa latar belakang pengukuhan majelis ini dalam menata lebih dahulu kelembagaan Majelis Adat Istiadat Kutai Kabupaten Kutim.

“Sehingga pemberdayaan, pelestarian, perlindungan, dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam wilayah Kabupaten Kutim dapat terpelihara turun temurun secara baik dan sesuai dengan Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 tahun 2001,” imbuhnya.

Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutai Wilayah Kutim ini berdasarkan Sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, nomor 001/SK-1/SKKIM/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang penetapan majelis adat istiadat kutai wilayah Kabupaten Kutim yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan wilayah adat istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. (Kiya)

Berita Terbaru