
Ratusan Kepala Desa di Kutim Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun
Sangatta, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna pada Jumat siang, (28/6/2024).
Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pengukuhan perpanjangan kepala Desa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Di hari yang berbahagia ini saya secara pribadi dan atas nama pemerintah Kutim mengucapkan selamat dan sukses kepada kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ujar Ardiansyah Sulaiman.
Dari 136 kepala desa yang menambahkan perpanjangan masa jabatan, 61 kepala desa merupakan periode masa jabatan 2021 -2027 dan 74 kepala desa periode masa jabatan 2023-2029. Sedangkan 4 Desa tidak dilakukan pengukuhan karena masih dijabat oleh PJ Kepala Desa.
“Kepala desa mempunyai tugas yang berat dan tidak ringan bukan hanya berfokus pada program pembangunan yang dijalankan tetapi kepala desa diharapkan mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga kepala desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi misi pemerintah kab. Kutim,” tegas Ardiansyah Sulaiman.
Lebih lanjut, Ardiansyah Sulaiman menekankan beberapa hal penting terkait masa jabatan kepala desa yaitu, agar pembangunan desa lebihmaksimal. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, akan semangat bekerja pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat harus semakin meningkat, gunakan anggaran desa dengan sebaik-baiknya dengan efektif dan efisien secara transparan dan objektif serta menghindari korupsi, jika tidak paham terkait dengan administrasi maka segera berkonsultasi dengan instansi terkait di tingkat atasnya,
Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di desa sebagai mitra kerja saudara serta tumbuh kembangkan ruang partisipasi dan peran masyarakat di dalam proses pembangunan karena penyelenggaraan Pemerintah desa yang akuntabel harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah Desa dengan BPD dan lembaga desa lainnya.
“Keikutsertaan masyarakat di dalam proses pembangunan akan mendorong tumbuhnya iklim demokratisasi yang pada kiranya saat ini akan mendongkrak kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat desa, marilah kita dukung tahapan Pilkada serentak dengan menjaga kondusifitas di wilayahnya,” jelas Ardiansyah Sulaiman (kiya)





